SUARAPUBLIC - Kian banyak korban kejahatan sindikat pembobol rekening bank. Setelah di Bali dan Jakarta, polisi menemukan kasus serupa di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Korbannya warga negara Swedia, Shirin Bajahdri, yang sedang berlibur di Lombok.
Korban berada di Lombok pada 13 Desember 2009 hingga 2 Januari 2010.
Shirin nasabah Bank Niaga. Tapi dalam proses pengambilan uang di Lombok, dia menggunakan mesin ATM BCA. Shirin baru melakukan transaksi penarikan uang melalui mesin ATM pada Senin (18/1) lalu. Tapi rekening miliknya sudah kosong.
"Ada transaksi penarikan melalui ATM sebesar Rp37 juta. Informasi dari pihak bank, uang itu hilang dalam lima hari transaksi. Penarikannya internasional ke Bulgaria, Eropa Timur. Padahal saya belum pernah ke Bulgaria," kata Shirin usai melapor ke Mabes Polri, Jumat (22/1)
Wanita asal Swedia itu butuh uang karena akan berangkat ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten sehingga menarik uang melalui ATM Bank Central Asia (BCA). Shirin diduga sebagai korban pembobolan ATM yang marak pada sejumlah bank di Indonesia, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, BII dan Bank Permata.
Hingga berita ini diturunkan, Tim penyidik Mabes Polri sudah mengamankan satu orang berinisial F. Pria ini diduga kuat terlibat sindikat pembobolan ATM beserta barang bukti permulaan di Denpasar, Bali,
Sementara Bank Indonesia (BI) menerima laporan pembobolan kartu ATM di beberapa bank di Bali berjumlah Rp4,1 miliar. Nilai tersebut terdiri dari 236 rekening nasabah. Nilai tersebut belum termasuk di bank lainnya. Hingga kini BI telah menerima laporan pembobolan rekening nasabah lewat ATM pada enam bank. Yaitu BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, Bank Permata, dan BII.(*)
DISTRIBUTOR ARMOURA OBAT KECANTIKAN DAN DIET MENCERAHKAN KULIT COLLAGEN DAN
PLUM ORIGINAL ORIGINAL RESMI
-
Agen resmi armoura ramuan pelangsing badan mencegah penuaan dini collagen
dan plum original. Armoura minuman pelangsing dan kecantikan dan pemutih
wajah ...
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan