Susno Dituding Terima Gratifikasi

web
(JAKARTA)- Pengakuan Haposan Hutagalung, pengacara dan tersangka kasus mafia pajak, yang melibatkan Gayus Halomoan Tambunan menyebutkan bahwa Komisaris Jendral Susno Duadji menerima uang US$ 500 ribu karena telah berjasa memperingan hukuman.

Jerat pidana bagi Presiden Direktur PT Signature Capital Tariq Khan dalam kasus Antaboga Deltasekuritas menjadi enteng, diduga lantaran jasa Susno. Namun pengakuan itu masih diselidiki polisi.

"Itu baru pengakuan Haposan, jadi penyidik masih harus mendalami lagi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jendral Ito Sumardi. Untuk itu, Susno akan kembali diperiksa. "Pasti penyidik akan meminta keterangan Pak Susno," ujar Ito. "Nantilah."

Menanggapi tuduhan itu, pengacara Susno, Mochamad Assegaf menolak keras. Uang sebesar US$ 500 ribu itu, menurut Assegaff tak pernah muncul. "Dan tak pernah saya dengar," kata Assegaf dikutif TEMPO. "Saya terkejut mendengar isu pesan ini dari Anda."

Uang berjumlah sekitar Rp 5 miliar itu kabarnya diberikan saat Susno masih aktif sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, sebagai imbalan atas jasanya "mengolah" kasus Antaboga Deltasekuritas. Dalam kasus produk nonperbankan dari Bank Century yang dikelola Antaboga itu, Susno dianggap telah membantu Haposan.

Caranya ialah membuat konstruksi kasus yang meringankan hukuman klien Haposan, Presiden Direktur PT Signature Capital Tariq Khan. Menurut Assegaf, isu gratifikasi itu sengaja ditiupkan oleh orang-orang yang sakit hati kepada Susno.


Berita lainya :
------------------------------------------------------------------------------------------------















------------------------------------------------------------------------------------------------
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger