(Jakarta): Bahasyim Assifie, bekas pejabat Ditjen Pajak yang dikejar-kejar berkat laporan PPATK, menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, kemarin.
"Ada penambahan sedikit berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Jhon K Aziz, kuasa hukum Bahasyim, di Polda Metro Jaya. Menurut dia, pemeriksaan lanjutan itu untuk menambah BAP yang sebelumnya dan materi pemeriksaan juga sudah mulai masuk substansi yang dituduhkan.
Jhon menambahkan, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu menjawab sembilan hingga sepuluh pertanyaan. Terkait dengan pengajuan penangguhan penahanan Bahasyim, tim pengacara sudah melayangkan suratnya kepada penyidik. "Kami masukin (surat) sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Jhon.
Ia menyatakan, penyidik yang berwenang apakah penangguhan penahanan terhadap Bahasyim disetujui atau tidak. Sebelumnya pada Jumat (9/4/2010), penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Bahasyim sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp 64 miliar.
Penyidik menduga Bahasyim mengalirkan uang hasil gratifikasi dari wajib pajak sebesar Rp 64 miliar kepada rekening istrinya, Sri Purwanti (Rp 35 miliar dan 1 juta dollar AS), putrinya, Winda Arum (Rp 19 miliar), dan R (Rp 2,1 miliar). Saat ini, Bahasyim ditahan di Sub Perawatan Tahanan Biro Operasi Polda Metro Jaya sejak penetapan sebagai tersangka.
"Permohonan penangguhan sudah dimasukkan, sudah diterima dengan baik. Disetujui atau tidak disetujui itu kewenangan penyidik," kata pengacara Bahasyim, John K Aziz, seusai menemani kliennya diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.(*)
Berita lainnya....
-----------------------------------------------
DISTRIBUTOR ARMOURA OBAT KECANTIKAN DAN DIET MENCERAHKAN KULIT COLLAGEN DAN
PLUM ORIGINAL ORIGINAL RESMI
-
Agen resmi armoura ramuan pelangsing badan mencegah penuaan dini collagen
dan plum original. Armoura minuman pelangsing dan kecantikan dan pemutih
wajah ...
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan