Raja-raja Kecil Rutan Dimutasi


SUARAPUBLIC-Pencopotan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, hanya langkah pembuka. Sebentar lagi, semua raja-raja kecil (Kalapas dan Kepala Rutan) bakal terekan efek domino. Kementerian Hukum dan HAM akan memutasi pejabat hingga sipir penjara di seluruh Indonesia.

"Saya sudah menggelar rapat dan koordinasi dengan para pejabat Kementerian Hukum dan HAM. Ada mutasi besar-besaran, se-Indonesia. Tujuannya supaya tidak ada raja-raja kecil di setiap rutan dan lapas," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di kantor Presiden, kemarin.

Patrialis berharap, mutasi bisa rampung akhir Januari ini. Depkeh dan HAM sedang memetakan tempat yang tepat untuk tujuan mutasi. Di sisi lain, Menteri juga menggerahkan Inspektorat Jenderal Depkumham segera mengusut pemberian fasilitas lebih bagi tahanan. Tak pandang bulu, siap pun yang terlibat harus disanksi.


Sebelumnya, Patrialis telah mencopot Kepala Rutan Pondok Bambu Sarju Wibowo untuk mempertanggungjawabkan temuan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di rutan tersebut. Tim satgas juga telah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Departemen Hukum dan HAM. Mereka membicarakan langkah lanjutan pascainspeksi mendadak atau sidak ke Rutan Pondok Bambu.

Dalam pertemuan dengan Menhuk dan HAM tersebut, tim satgas diwakili oleh yakni Denny Indrajaya, Achmad Santosa, Yunus Husein, Kuntoro Mangkusubroto, dan Herman Effendi. Sebelum pertemuan tertutup dimulai, salah seorang anggota staf tim satgas, Denny Indrayana, sempat mengungkapkan bahwa agenda dalam pertemuan kali ini adalah tindak lanjut pascasidak, kemarin.

Denny menyampaikan di hadapan pers, kegiatan inspeksi mendadak seperti yang dilakukan oleh tim satgas kemarin merupakan terapi kejut. Jika tim satgas menemukan kesalahan-kesalahan, maka bisa saja hal itu berujung pada pemecatan kalapas.(*)
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger