PKS Mungkinkan Pemakzulan Presiden


SUARAPUBLIC - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, pemakzulan Presiden dari jabatannya dalam sistem pemerintahan presidensial tetap dimungkinkan. Terkait kasus Bank Century, peluang memakzulkan Presiden terbuka asalkan syarat-syarat pemakzulan terbukti.

“Pemakzulan dimungkinkan walau syaratnya berat,” kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS, Anis Matta, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/1).Salah satu syarat dari upaya pemakzulan Presiden adalan adanya dugaan tindak pidana yang bisa dibuktikan. Panitia Khusus (Pansus) Angket Century. Hingga kini, Pansus belum sampai pada pengambilan kesimpulan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus Bank Century.

Bila Pansus Angket Century, sambung Anis, nantinya memutuskan ada dugaan tindak pidana, dugaan tersebut bisa diteruskan ke KPK. Jika pengusutan yang dilakukan KPK membuktikan adanya tindakan pidana yang dilakukan Presiden, maka keputusan itu bisa berdampak pemakzulan.



Anis menjelaskan, Fraksi PKS sendiri prinsipnya mengikuti setiap fakta apa adanya dan tidak mau mengarahkan. Fraksi PKS juga tidak mau mengaitkan kasus Bank Century dengan koalisi, karena ini adalah murni masalah hukum.

Menanggapi pernyataan Tifatul Sembiring bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak pernah berpikir untuk memakzulkan presiden SBY, Anis mengatakan, itu over (berlebihan) dalam menanggapi, karena yang dibicarakan adalah fakta undang-undangnya. “Secara normatif dalam undang-undang pemakzulan itu dimungkinkan," sebut Anis.(*)



Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger