Label 'Halal' dan 'Haram' Buat Media


SUARAPUBLIC - Memperingati Hari Pers Nasional yang akan berlangsung pada 9 Februari, para tokoh pers segera meratifikasi kesepakatan tentang standar-standar jurnalistik dan perusahaan jurnalistik. Ratifikasi tersebut akan mengikat media-media yang ikut menandatanganinya.

"Perusahaan-perusahaan pers yang memenuhi standar akan mengikatkan diri dalam standar-standar yang kita sepakati," ujar Ketua Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) Margiono di saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Rabu
(27/1).

Margiono mengatakan hal tersebut usai bertemu dengan Presiden SBY bersama dengan sejumlah panitia Hari Pers Nasional seperti Sofyan Lubis, Marah Sakti Siregar, Bambang Harymurti, dan Atal Depari. Ada empat poin yang akan diratifikasi, yakni soal standar perusahaan pers, standar kompetensi wartawan, standar kode etik jurnalistik, dan standar perlindungan wartawan.



"Bagi wartawan yang melanggar kode etik, perusahaan masing-masing yang akan menindak. Nanti perusahaan-perusahaan yang meratifikasi akan dikasih tanda atau simbol, kayak halal-haram. Masyarakat bisa membaca. Yang tidak memenuhi kompetensi, nanti tidak ada cap 'halal'," ujar Margiono.

Margiono mengakui, dalam undang-undang, pemberian sanksi terhadap media itu tidak pernah ada. Jadinya nanti masyarakat silakan memilih pers yang bersertifikat halal atau yang tidak.(*)



Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger