SURPIC - Tim kuasa hukum Ary Muladi mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, kemaren. Mereka datang untuk menanyakan kelanjutan penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang yang membelit kliennya.
Anggota tim pengacara, Sugeng Teguh Santosa mengatakan tim yang juga disebut pembela suara rakyat antikriminalisasi ini akan berusaha menemui Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi.
"Kita akan tanya kasus Ary Muladi yang sudah lama mengendap," kata Sugeng.
Ary diduga menjadi penghubung antara Direktur Masaro Anggoro Widjojo yang dituding telah menyerahkan uang senilai Rp5,1 miliar kepada pimpinan KPK, terkait 'penyelesaian' kasus proyek alat komunikasi di Departemen Kehutanan.
Ary ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dengan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Anggodo Widjojo adik Anggoro.
Ary kemudian ditangkap tanggal 18 Agustus 2009 di Hotel Waiti, Yogyakarta. Dia dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun kasusnya hingga kini belum jelas.
DISTRIBUTOR ARMOURA OBAT KECANTIKAN DAN DIET MENCERAHKAN KULIT COLLAGEN DAN
PLUM ORIGINAL ORIGINAL RESMI
-
Agen resmi armoura ramuan pelangsing badan mencegah penuaan dini collagen
dan plum original. Armoura minuman pelangsing dan kecantikan dan pemutih
wajah ...
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan