Kuasa Hukum Ary Muladi Sambangi Mabes Polri

SURPIC - Tim kuasa hukum Ary Muladi mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, kemaren. Mereka datang untuk menanyakan kelanjutan penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang yang membelit kliennya.

Anggota tim pengacara, Sugeng Teguh Santosa mengatakan tim yang juga disebut pembela suara rakyat antikriminalisasi ini akan berusaha menemui Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi.

"Kita akan tanya kasus Ary Muladi yang sudah lama mengendap," kata Sugeng.



Ary diduga menjadi penghubung antara Direktur Masaro Anggoro Widjojo yang dituding telah menyerahkan uang senilai Rp5,1 miliar kepada pimpinan KPK, terkait 'penyelesaian' kasus proyek alat komunikasi di Departemen Kehutanan.

Ary ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dengan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Anggodo Widjojo adik Anggoro.

Ary kemudian ditangkap tanggal 18 Agustus 2009 di Hotel Waiti, Yogyakarta. Dia dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun kasusnya hingga kini belum jelas.



Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger