SUARAPUBLIC – Para koruptor kembali tumbang di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Komisaris Kimia Farma, Budiarto Maliang, resmi ditahan, sejak Senin (25/1) petang.
Budiarto dijebloskan ke tahanan, karena terkait dugaan korupsi pelaksanaan pengadaan alat rontgen portable tahun 2007. Ulahnya mengakibatkan kerugian negara hingga Rp9,4 miliar.
Menurut Humas KPK Johan Budi SP, Budiaro dijerat dengan pasal Undang-undang Korupsi pasal 2 ayat 1 Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Demi kepentingan penyidikan, Budiarto ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK sudah menahan Madiono. Madiono dianggap secara sah melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pengaturan terhadap pelaksanaan pengadaan alat rontgen.(*)
DISTRIBUTOR ARMOURA OBAT KECANTIKAN DAN DIET MENCERAHKAN KULIT COLLAGEN DAN
PLUM ORIGINAL ORIGINAL RESMI
-
Agen resmi armoura ramuan pelangsing badan mencegah penuaan dini collagen
dan plum original. Armoura minuman pelangsing dan kecantikan dan pemutih
wajah ...
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan