Korupsi, Mantan Komisaris Kimia Farma Ditahan


SUARAPUBLIC – Para koruptor kembali tumbang di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Komisaris Kimia Farma, Budiarto Maliang, resmi ditahan, sejak Senin (25/1) petang.

Budiarto dijebloskan ke tahanan, karena terkait dugaan korupsi pelaksanaan pengadaan alat rontgen portable tahun 2007. Ulahnya mengakibatkan kerugian negara hingga Rp9,4 miliar.

Menurut Humas KPK Johan Budi SP, Budiaro dijerat dengan pasal Undang-undang Korupsi pasal 2 ayat 1 Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Demi kepentingan penyidikan, Budiarto ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.



Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK sudah menahan Madiono. Madiono dianggap secara sah melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pengaturan terhadap pelaksanaan pengadaan alat rontgen.(*)


Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger