SUARAPUBLIC - Wali Kota Bandung, Dada Rosada langsung menyegel Bellair Music Lounge & Cafe, Paskal Hypersquare, Pasirkaliki, Kota Bandung, karena telah mempertontonkan tarian erotis pada perayaan pergantian tahun. Pemkot Bandung segera mencabut surat izin usaha kepariwisataan (SIUK) Bellair.
Sebelum penyegelan, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Bandung, yakni Dinas Tata Ruang dan Cipta Karta, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan, Dinas Pariwista, dan Bagian Hukum, menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait pelanggaran Kafe Bellair.
Rakor itu menyimpulkan, kafe tersebut telah melanggar izin yang diberikan sehingga perlu mendapat tindakan tegas dari pihak terkait. Tindakan tegas berupa pencabutan SIUK. Langkah tersebut akan disertai dengan kegiatan penyegelan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pariwisata.
Tak cukup itu saja, Wali Kota Bandung langsung menghadiri kegiatan penyegelan kafe Bellair tersebut. Pasalnya kegiatan yang dilakukan Bellair tidak hanya melanggar perizinan, melainkan juga melanggar Undang-undang Pornografi dan menodai Kota Bandung sebagai Kota Agamis.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Lia Nur Hambali, meminta pemkot Bandung berani mencabut SIUK Kafe Bellair yang digerebek polisi akibat diduga mempertontonkan tarian telanjang sebagai hiburan. Tarian striptis yang diduga dilakukan di Bellair saat malam tahun baru itu melanggar perda kepariwisataan yang dimiliki Kota Bandung.
Sedangkan Hedi Muhamad selaku Koordinator Aliansi Umat Islam (Alumi) Jabar saat dihubungi wartawan, Minggu (3/1) mengatakan, bila Bellair terbukti menyajikan tarian erotis, pihaknya meminta polisi bertindak tegas untuk menutup klub malam tersebut.
"Kalau memang terbukti menyajikan tarian striptis, ini sudah meresahkan masyarakat. Polisi pun berhak menutup tempat tersebut," tegasnya.
Sementara pemilik Bellair Cafe & Lounge, Hypersquare, Pasirkalili, Kota Bandung, Edi Warna, terancam dipidana 5 tahun penjara jika terbukti melanggar pasal Pasal 282 KUHP tentang pornografi.
Polisi juga menjerat para penari dengan Pasal 34 UU Pornografi.Edi dimintai keterangan oleh polisi terkait penggerebekan yang dilakukan aparat di kafenya, pada malam pergantian tahun lalu.(*)
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan