SURAPUBLIC-Buronan Central Intelligence Agency (CIA) yang di Tangkap Kepolisian Republik Indonesia Bob Marshall saat ini dalam proses pengembalian (deportasi) ke Negara asalnya.
Tersangka pertama kali masuk ke Indonesia sekitar Desember 2007 dari Johor Malaysia melalui Batam dengan menggunakan perahu bersama tujuh orang imigran gelap lainnya.
Marshall ditangkap Petugas Imigrasi Bogor, Jawa Barat saat dia ingin membuat paspor pada 15 Januari 2008 dan dia dijerat dua pasal pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Pasal 48 terkait dirinya masuk ke Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan Pasal 53 sehubungan tersangka tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan paspor, serta izin tinggal yang sah di Indonesia.
Kepala Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Pol. Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, mengatakan kepada Pers bahwa Polri mendapat perintah penangkapan terhadap Marshall dari pemerintah Amerika Serikat
Ito menyatakan proses deportasi terhadap Marshall diurus oleh Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia karena terkait dengan status kewarganegaraan asing.
Selanjutnya dikatakan bahwa berdasarkan informasi, Marshall juga diduga pelaku pemalsuan paspor dan Polri menyelidiki tersangka sebagai anggota sekaligus buronan CIA sejak tahun 1974. Dalam aksinya Agen CIA ini terlibat kasus penjualan senjata api ilegal di Amerika Serikat dan London.
DISTRIBUTOR ARMOURA OBAT KECANTIKAN DAN DIET MENCERAHKAN KULIT COLLAGEN DAN
PLUM ORIGINAL ORIGINAL RESMI
-
Agen resmi armoura ramuan pelangsing badan mencegah penuaan dini collagen
dan plum original. Armoura minuman pelangsing dan kecantikan dan pemutih
wajah ...
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan