Pemerintah Berwenang Mengatur Teknis Penyadapan


JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mendukung upaya pemerintah mengatur kegiatan penyadapan yang dilakukan lembaga penegak hukum. MA hanya meminta pengaturan tersebut tidak melemahkan kewenangan penyadapan yang diatur dalam undang-undang.

Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan, pemerintah berwenang mengatur rincian teknis kegiatan penyadapan oleh lembaga penegak hukum, termasuk KPK. Hanya, pengaturan teknis secara rinci itu dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan menteri harus sesuai dengan undang-undang.


''RPP (penyadapan) tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang KPK,'' ujar Harifin di sela-sela peletakan batu pertama Masjid Al-Mahkamah di gedung MA kemarin (18/12).

Ketua MA juga mengimbau pemerintah mempertimbangkan masak-masak manfaat dan tujuan pengaturan teknis penyadapan agar tidak bertentangan dengan tujuan penyadapan, yakni bagian dari penyelidikan untuk penegakan hukum. ''Pemerintah harus mempertimbangkan, RPP itu untuk apa?" katanya.

Dalam membuat aturan penyadapan, lanjut Harifin, pemerintah tidak perlu berkonsultasi dengan MA. Namun, nanti bila ada yang melakukan uji materi, MA siap memproses. ''Kalau nanti diajukan uji materi, kami akan periksa apakah bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya,'' jelasnya.

Pasal 12 huruf (a) UU No 30 Tahun 2002 tentang Tipikor menyebutkan, dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Untuk menjalankan kewenangan penyadapan yang dimilikinya, KPK selama ini menggunakan Peraturan Menkominfo No 11/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Teknis Penyadapan terhadap Informasi. Dalam permenkominfo itu diatur bahwa penyadapan dilaksanakan berdasar standar operasi dan prosedur yang ditetapkan aparat penegak hukum dan diberitahukan secara tertulis kepada Dirjen Postel.

Kegiatan penyadapan diaudit setiap enam bulan oleh Dirjen Postel, aparat penegak hukum, dan penyelenggara telekomunikasi. Tim tersebut berwenang meneliti legalitas surat perintah tugas aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan.


Bookmark and Share



Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger