JAKARTA-Para pemohon praperadilan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah kecewa dengan tidak diterimanya gugatan mereka oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Massa pemohon yang mengenakan rompi beratribut Lepas (Laskar Empati Pembela Bangsa) langsung merangsek ke depan meja hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesaat setelah hakim Kusno mengetuk palu 3 kali.
Melihat massa berhamburan ke meja, Hakim Kusno pun langsung lari ke luar ruang sidang utama. Namun, massa kembali mengejar hakim. "Majelis hakim telah meruntuhkan supremasi hukum di Indonesia," teriak pemohon yang mengenakan rompi, Senin (21/12).
Tidak cukup berteriak-teriak, para pemohon juga sempat mengejar majelis hakim setelah membacakan putusan. Namun upaya itu dihalangi oleh petugas polisi yang berada di tempat. Hakim Kusno langsung masuk ke dalam ruangannya di bagian belakang ruang sidang.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Surat Penghentian Penuntutan kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Majelis hakim menyatakan pemohon praperadilan adalah lembaga swadaya masyarakat yang tidak berkapasitas sebagai subjek hukum. "Oleh karena itu pengadilan berpendapat praperadilan tidak dapat diterima," kata majelis hakim, Kusno ketika membacakan putusan.
Sebagaimana diketahui, pada 1 Desember Kejari Jakarta Selatan mengeluarkan SKPP terhadap kasus Bibit dan Chandra. Kemudian SKPP itu digugat oleh 3 LSM ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Lepas (Laskar Empati Pembela Bangsa), Hajar Indonesia, Persatuan Pekerja Muslim Indonesia.
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan