JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak diinformasikan pada hari Jumat bahwa telah meningkatkan status pembayaran royalti yang luar biasa melibatkan tiga perusahaan pertambangan di bawah Grup Bakrie & Brothers mengikuti konfrontasi terbuka antara Menteri Keuangan dan Bakrie & Brothers 'Aburizal Bakrie bos minggu ini.
Hampir lupa kasus 14 perusahaan pertambangan batu bara pada tahun 2008 telah kembali muncul hari ini setelah hubungan dingin antara Sri Mulyani dan Aburizal Bakrie berkembang menjadi ketegangan dan kemudian konfrontasi.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan hari ini di tiga perusahaan adalah PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia dan perusahaan induk mereka, Bumi Resources. Status kasus Kaltim Prima Coal dan sumber daya Bumi telah diangkat ke tahap penyidikan, sedangkan yang dari Arutmin Indonesia masih pada tahap penyelidikan.
Mochamad mengatakan perusahaan diduga memanipulasi keadaan keuangan mereka "melalui berbagai teknik termasuk dengan menyembunyikan mereka yang sebenarnya dan biaya penjualan."
Kasus pada tiga perusahaan dengan nilai total Rp2 triliun menurut direktorat pajak, dan telah diselidiki sejak Maret.
Konfrontasi terbuka antara dua tokoh datang sebagai pemerintah gagal mengandung tekanan publik untuk mengungkap bail out Bank Century kasus seperti yang terjadi pada banyak kasus korupsi lain sebelumnya, termasuk pajak dan pendapatan penipuan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan batubara.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang memulai penyelidikan pada skandal Bank Century gagal untuk mengambil kendali komite penyelidikan untuk jumlah kursi yang lebih kecil di parlemen.
Golkar, partai terbesar kedua di parlemen mengambil alih kepemimpinan komite bukan Partai Demokrat Yudhoyono yang sedang dianggap sebagai sangat terkait dengan kasus ini.
Setelah keputusan Aburizal Bakrie angkat bicara dalam kasus ini, mengatakan jika pemerintah kotor, maka kita harus menggantinya.Sumber:TEMPO Interaktif
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan