Camat Korupsi Menghilang

JAKARTA-Seorang camat di wilayah Ciputat Timur, Tangerang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan. Namun setelah berkali-kali dipanggil, pria berinisial Dj tersebut mangkir. Kini, ia pun menjadi buronan.

"Sudah kita panggil tidak pernah hadir. Karena sudah begitu, akhirnya kita tetapkan surat perintah penangkapan dan dijadikan buron," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Tangerang, Harianto Rakhmat, Senin.

Dj sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis. Ia dianggap bersalah melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 12 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Harianto, Dj diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai penilik dinas pendidikan Kabupaten Tangerang pada tahun 2007. Modus yang digunakan adalah meminta komisi 10 persen dalam proyek pengentasan kebutaaksaraan yang disalurkan melalui Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di Kabupaten Tangerang.

"Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 120 juta dari total dana pengentasan sebesar Rp 15 miliar," tegasnya.

Kejaksaan Negeri Tangerang saat ini sudah menetapkan 9 tersangka dalam kasus tersebut. 5 Di antaranya sudah ditahan, empat tidak ditahan dan 1 masih buron.

"Semoga bisa tertangkap secepatnya. Kita sudah minta bantuan kepolisian untuk menyebarkan identitas pelaku," tutupnya.
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger