Bocah Pelaku Kriminal Tak Masuk Penjara

JAKARTA - Para pelaku kejahatan yang belum dewasa kini tak harus masuk lembaga pemasyarakatan (lapas) anak. Lima departemen dan Polri menyepakati pelaku kriminal yang masih bocah harus masuk pusat rehabilitasi atau panti milik pemerintah. Nota kesepahaman sudah diteken Mabes Polri, Depkum HAM, Depsos, Depkes, Depdiknas, dan Depag.

Namun, kesepakatan tersebut dikecualikan untuk anak yang melakukan kejahatan berat seperti pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. Mereka akan tetap dimasukkan ke lapas anak. Yang dimaksud anak di sini adalah mereka yang belum berusia 18 tahun.


Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Depsos Makmur Sanusi mengatakan, pasca penandatanganan nota kesepahaman itu, anak-anak yang dulu berhadapan dengan hukum akan diputuskan pengadilan untuk masuk ke pusat rehabilitasi. ''Ini akan menjadi acuan bagi pengadilan untuk memutuskan perkara yang dilakukan anak-anak,'' jelas Makmur di Jakarta kemarin (18/12).

Kebijakan itu, kata Makmur, tinggal pelaksanaan saja. Sebab, Depsos sudah memiliki panti rehabilitasi. Hanya, sebelum kesepakatan itu dibuat, panti rehabilitasi milik Depsos diisi anak-anak nakal. Bukan anak-anak yang berkasus hukum.

Menurut Makmur, tiap provinsi memiliki pusat rehabilitasi. Depsos memiliki pusat rehabilitasi di Jakarta, Makassar, Magelang, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Depsos bahkan sudah menyerahkan pusat rehabilitasi untuk dikelola pemda sebanyak 25 tempat. Satu panti mampu menampung 150 hingga 200 anak.


Bookmark and Share



Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger