PADANG-Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak ragu untuk mengambil terobosan politik dan langkah hukum yang extraordinary untuk menuntaskan perselisihan antara KPK-Polri.
"Terkait kasus KPK-Polri, publik akan mendukung tindakan tegas dan represif apabila itu dilakukan demi untuk keadilan dan kebenaran," kata Hendardi di Jakarta, Selasa (17/11).
Ia mengatakan, publik akan menolak langkah kompromi dan penuh kalkulasi politik yang hanya untuk kepentingan sesaat.
Menurut dia, ditundanya pertemuan antara SBY dengan tim delapan bisa diindikasikan bahwa SBY belum begitu responsif terhadap rekomendasi Tim Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra-Bibit atau Tim Delapan.
"Sebetulnya tanpa Tim Delapan, SBY sudah tahu langkah apa yang harus ditempuhnya," kata dia.
Reformasi di ketiga institusi hukum itu dan pemberantasan mafia hukum adalah langkah konkrit yang dinanti oleh publik.
Reformasi di ketiga institusi hukum itu dan pemberantasan mafia hukum adalah langkah konkrit yang dinanti oleh publik.
SBY, kata Hendardi, harus menyadari bahwa ini momentum yang baik untuk meningkatkan kinerja pemerintahannya di mata masyarakat. "Menunda keputusan politik, akan menuai tanda tanya masyarakat," kata dia.
Ia menyatakan, kasus KPK adalah kasus yang tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa, karena bukan saja menjadi sorotan media, tapi dimensi kepentingan publik, yaitu masa depan pemberantasan korupsi dipertanyakan.
Tim Delapan yang diketuai Adnan Buyung Nasution, pada Senin (16/11) telah merampungkan hasil verifikasi fakta kasus Bibit-Chandra, pimpinan KPK nonaktif, namun tim delapan batal bertemu Presiden untuk menyerahkan hasil rekomendasi akhir karena Presiden menggelar konsolidasi kabinet.
Menurut rencana Tim Delapan akan bertemu dengan Presiden pada Selasa ini.
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan