Sembarangan Buang Kondom Didenda Rp9,3 Miliar

SUARAPUBLIC - Hati-hati kalau Anda membuang kondom. Jangan sampai terkena getahnya. Seperti dialami seorang warga Brasil bernama Rando Julio Cesar da Costa. Lantaran membuang limbah atau sampah, dia mesti membayar denda sebesar Rp 9,3 miliar.

Costa dipaksa harus membayar denda lantaran ia membuang limbah rumah tangga secara ilegal ke negara asalnya. Pria 49 tahun ini hanya bisa melongo saat pengadilan Inggris menjatuhkan vonis itu minggu lalu.

Menurut kantor berita Brasil, Estado, jumlah itu untuk menutupi denda dan biaya mengembalikan 91 kontainer sampah. Berisi jarum suntik, popok, kondom, dan penutup toilet duduk dari Brasil ke Inggris yang dibebankan pada perusahaan transportasi Mediterania Shipping Company (MSC).



Sampah yang dikemas dalam kontainer dan diberi label tidak bisa didaur ulang itu ditemukan petugas pelabuhan di Brasil pada Juli 2009 lalu. Tentu saja, isinya melanggar ketentuan Konvensi Basel tahun 1991 yang melarang transportasi limbah tertentu.

Otoritas Brasil yang menerima limbah itu tentu saja marah, karena mereka tidak mau menjadi tempat pembuangan sampah negara-negara kaya. MSC, yang dikontrak untuk mengirimkan kontainer itu ke Brasil, pun dipaksa untuk kembali memulangkan sampah itu Inggris. Bahkan didenda oleh pemerintah Brasil didenda 225.000 dolar.

Perusahaan itu kemudian mengajukan gugatan komersial terhadap Da Costa di Inggris, pemilik perusahaan daur ulang Worldwide Biorecyclables, untuk mengembalikan denda yang harus mereka bayar kepada pemerintah Brasil. Da Costa mengatakan perusahaannya saat ini sedang seret. Dia berniat mengajukan banding atas denda itu dan mencari bantuan hukum.(*)
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger