Jangan Cabut UU Penodaan Agama

SUARAPUBLIC.co.cc - Pemberlakuan Undang-undang pemerintah tentang penistaan atau penodaan agama mendapat dukungan dari berbagai pihak. Terakhir dukungan datang dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).

"Jangan cabut UU tentang penodaan agama. Kalau sampai dicabut, penodaan agama akan bebas terjadi," kata Ketua Dewan Syura PKNU KH Abdurrahman Chudlori (Mbah Dur) di sela Musyawarah Pimpinan Nasional PKNU di Jakarta, kemaren.

PKNU meminta MK mempertimbangkan dengan serius efek lanjutan yang mungkin timbul ketika peraturan itu ditiadakan.



Sebagaimana diketahui, sebelumnya sekelompok LSM tergabung dalam Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) telah mengajukan uji materi UU No.1/PNPS/1965 jo UU No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Pengajuan karena dinilai diskriminatif dan melanggar HAM.

Selain soal UU tentang penodaan agama, Mbah Dur juga menanggapai UU lainnya tentang Nikah Siri. Menurut Mbah Dur, rencana pemidanaan pelaku nikah siri adalah hal keliru dan berlebihan.

"Menikah itu ibadah, masak orang ibadah dipidana. Itu terbalik namanya," kata pengasuh Pesantren Tegalrejo Magelang, Jawa Tengah, tersebut.

Dikatakannya, istilah nikah siri tidak ada dalam agama, bahkan mungkin khas Indonesia untuk merujuk pernikahan yang tidak dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA).

Mbah Dur menolak anggapan bahwa penolakan para kiai terhadap rencana pemidanaan nikah siri karena banyak dari mereka yang menjadi pelaku.

"Memang ada yang melakukan, tapi tidak semua. Namun bukan karena itu. Sahnya pernikahan itu tidak tergantung dicatatkan atau tidak di KUA," katanya.

Menurutnya, jika sasaran yang ingin dicapai adalah tertib administrasi maka tidak harus ditempuh dengan mengenakan sanksi pidana.

"Sosialisasikan pentingnya pencatatan, kalau perlu bebaskan biaya pencatatan pernikahan," katanya.

Terkait alasan penyalahgunaan praktik nikah siri, menurut Mbah Dur, permasalahannya ada di pelaku, bukan pada pernikahannya itu sendiri.

"Pernikahan yang dicatatkan juga tidak sedikit yang disalahgunakan. Itu persoalannya ada pada pelaku, orangnya," katanya.
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger