Bailout Century Langgar Beberapa UU

SUARAPUBLIC - Fraksi PDIP lebih berani dibandingkan Pansus Angket Century. Bila pansus gagal membuat kesimpulan sementara, FPDIP justru dahulu menyusun laporan sementara skandal bailout (talangan) Rp 6,7 triliun itu. Partai di luar 'pagar Istana' ini menilai, ada belasan dugaan pelanggaran peraturan dalam kasus tersebut.

"Selama 1,5 bulan melakukan pemeriksaan, pansus memang belum membahas soal aliran dana. Tapi, FPDIP menilai a sudah cukup bahan untuk menyusun kesimpulan terkait dengan tiga tahap, yakni akuisisi/merger, pemberian FPJP (fasilitas pendanaan jangka pendek), dan KSKK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan)," beber anggota pansus Hendrawan Supratikno, di gedung DPR kemarin (2/2).

Didampingi, para anggota pansus dari PDIP lain, seperti Gayus Lumbuun, Maruarar Sirait, Eva Kusuma Sundari, dan Ganjar Pranowo. Hendrawan mengungkapkan, ada sejumlah pihak yang diduga terkait dengan permasalahan hukum dalam bailout Bank Century. Yaitu, Bank Indonesia (BI), KSKK, Komite Koordinasi, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pelanggaran yang terjadi di BI, misalnya, mengubah peraturan BI tentang penentuan CAR demi memfasilitasi pemberian FPJP. BI juga tidak menghitung secara pasti saat memutuskan biaya penyelamatan Bank Century kala ditetapkan sebagai bank gagal. Di sisi yang lain, Ketua KSSK, yakni Menkeu Sri Mulyani, juga tidak mengadakan pengawasan kinerja LPS. Terutama berkaitan dengan tidak dilaksanakannya assessment LPS sebelum mengucurkan biaya sebagaimana diperintahkan UU LPS.

Sama artinya Boediono dan Sri Mulyani bisa diduga melakukan tindak pidana? “Jelas akan terindikasi melakukan tindak pidana, karena melanggar beberapa UU. “Seperti UU Perbankan, UU BI, dan UU Korupsi," kata Hendrawan.

Meski begitu, dalam paparannya, FPDIP tidak sekali pun menyebut nama pejabat negara terkait, seperti Boediono dan Sri Mulyani. Ganjar Pranowo mengatakan, mereka ingin agar konstelasi politik tidak terus meninggi. PDIP lebih baik menahan diri. Apalagi, memang tidak ada satu pun UU yang bilang pansus harus mengeluarkan rekomendasi sementara.

Wakil Ketua Pansus Angket Yahya Sacawirya mengatakan, pansus akan mengintensifkan waktu yang tersisa tiga minggu ke depan. Minggu pertama, pansus mengagendakan untuk mengevaluasi dan menyelesaikan data atau dokumen, pemutaran rekaman, dan konsultasi dengan KPK.

Selanjutnya minggu kedua, pansus akan mengadakan rapat konsultasi dengan BPK dan PPATK. Setelah menerima laporan investigasi lanjutan dari BPK, pansus akan membentuk tim untuk turun ke sejumlah daerah. Barulah minggu ketiga fokus ke rapat internal untuk penyusunan laporan pansus.

Sementara pengamat politik UI Eep Saefullah Fatah mengatakan, arah bidikan pemakzulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait skandal Bank Century semakin menurun. Saat ini arah pemakzulan menuju ke Wakil Presiden Boediono.

Menurut Eep, jika ada pihak yang berniat melakukan pemakzulan terhadap Presiden, harus dikaji apakah apakah substansi pemakzulan sudah memenuhi syarat. Kalau ternyata DPR mengambil kesimpulan untuk melakukan pemakzulan, maka akan muncul persyaratan yang kedua. "Secara teknis prosedural apakah pemakzulan layak dilakukan dan mungkin dilakukan?" paparnya.(*)
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger