Polri Tangkap Agen CIA


SUARAPUBLIC - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bersama petugas Kantor Imigrasi Bogor,Jawa Barat menangkap agen Central Intelligence Agency (CIA) Bob Marshall. Kepolisian RI sedang memproses deportasi Bob, warga Amerika Serikat, karena belakangan diketahui sebagai agen CIA, sekaligus buronan badan intelijen Amerika Serikat itu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Bob yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Pemerintah Amerika Serikat (AS) itu, ditangkap karena memiliki paspor lebih dari satu dengan identitas berbeda-beda.

"Soal motif masih didalami, sebab ini menyangkut kedaulatan negara. Kita sudah ajukan lagi itu [proses deportasi]," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (19/1).



Saat ini Polri masih memproses pengembalian agen CIA itu oleh Sekretariat National Central Bureau Interpol Indonesia karena terkait dengan warga negara asing (WNA). Penangkapan Bob Marshall dilakukan pada 15 Januari 2008 silam, berdasarkan permintaan Pemerintah AS.

Marshall ditangkap pihak imigrasi Bogor saat hendak membuat paspor. "Ada red notice dari Pemerintah AS, jadi kita tangkap. Marshall ditangkap saat hendak mengurus paspor. Itu tahanan AS, bukan tahanan kepolisian, jadi terserah wewenang dari sana," ujar Ito.

Akibat perbuatannya, Bob dijerat Pasal 48 UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, karena masuk ke Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi. Selain itu, Bob juga dikenai Pasal 53 bahwa tersangka tidak dapat menunjukkan atau tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang sah di Indonesia.

Atas pelanggaran itu, Bob Marshall dapat diancam hukuman enam tahun penjara dan dideportasi setelah tersangka menjalani proses hukum di Indonesia. Saat ditangkap, Bob Marshall memiliki 40 paspor dengan identitas yang berbeda-beda.

Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap bahwa Bob Marshall merupakan anggota CIA, sekaligus buron CIA AS yang diburu sejak 1974. Dalam catatan yang diperoleh dari AS dan Inggris, Bob merupakan salah satu orang yang dicari karena diduga terlibat dalam penjualan senjata api ilegal.

Tersangka pertama kali masuk ke Indonesia sekitar Desember 2007 melalui Batam dari Johor, Malaysia, dengan menggunakan perahu bersama tujuh imigran gelap lainnya pada malam hari, ketika petugas patroli perairan Indonesia lengah.

Selain Polri, tambah Ito, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Luar Negeri (Menlu), dan Badan Intelijen Nasional (BIN) tengah melakukan pendalaman terkait motif di balik keberadaannya di Indonesia.

Apakah Bob Marshall terlibat aksi mata-mata? Ito mengaku, sejauh ini fakta yang ada, karena kepemilikan paspor. Sejauh ini Polri belum mengetahui apakah keberadaannya di Indonesia ada kaitannya dengan aksi intelijen.(*)
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger