
"Para penambang, baik yang resmi maupun tidak, berskala nasional hingga international, mulai dari Papua sampai Bangka Belitung, saya ingatkan (agar) segera melakukan reklamasi, karena banyak hutan konservasi, hutan lindung, (yang) rusak," kata Zulkifli, di Jakarta, kemarin.
Zulkifli menyebutkan, khusus di Kaltim saja, terdapat 156 izin pinjam pakai hutan dari Kementerian Kehutanan. Izin itu di antaranya terdapat di Bukit Soeharto dan hutan yang menjadi lahan lembaga penelitian Universitas Mulawarman.
Zulkifli mengatakan, saat ini ke-156 perusahaan tambang di Kaltim tersebut khususnya, sedang dalam penyidikan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Kapolri, Jaksa Agung, KPK dan Menteri Kehutanan sendiri. "Tim Gabungan (dari) Kapolri, Jaksa Agung dan KPK sedang menyelidiki," tandas Zulkifli.(*)
Posting Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi SUARAPUBLIC. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan