Lembaga Negara Jangan Saling Menjatuhkan


SUARAPUBLIC - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta lembaga negara tidak saling menjatuhkan. Tapi sebaliknya, tetap konsisten menjalankan fungsi check and balances dalam kehidupan bernegara.

Presiden mengingatkan, agar tak ada penyalahgunaan kekuasaan untuk menjatuhkan dalam penggunaan fungsi kontrol tersebut. Sebaliknya, Presiden meminta semua pimpinan lembaga negara untuk membangun sinergi tanpa harus mencampuri dan mengintervensi tugas masing-masing.

Dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul, seperti Kasus Bank Century, pimpinan lembaga negara diminta untuk merujuk pada UUD 1945 serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Supaya penyelesaian satu kasus tidak menimbulkan komplikasi dan masalah baru," sebut Presiden.



Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua MPR Taufik Kiemas, Ketua DPR Marzuki Ali, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI Hadi Purnomo, Ketua MK Mahfud MD, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqqodas, dan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa.

Pertemuan ini merupakan komunikasi pertama sejak SBY berkuasa pada 2009. Namun demikian, Presiden secara tegas membantah bahwa pertemuan ini berkaitan dengan memanasnya situasi politik akibat skandal Bank Century.

Secara singkat, Kepala Negara menjelaskan, tiga pokok agenda yang dibahas pada pertemuan itu, yaitu pembangunan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, demokrasi Indonesia yang tengah dibangun, serta soal keadilan yang perlu diperkuat demi kepentingan rakyat.

Tiga pokok pembahasan ini mencakup 13 poin bahasan, yaitu empat pilar kehidupan bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, pemekaran wilayah, perdagangan bebas Stabilitas harga, Pemilu 2014, amandemen 1945, Pilkada, mafia hukum, UA, undang-undang yang digugat di MK karena memiliki sensitivitas tinggi, penertiban hak kekayaan intelektual, dan check and balances di Parlemen

Seperti kasus Bank Century. Presiden berharap arah dan tujuan penggunaan hak angket Bank Century dijaga, supaya agar tidak menimbulkan permasalahan baru. Rakyat hanya ingin mengetahuinya apakah ada unsur tindak pidana korupsi dan konflik kepentingan pada kebijakan pengucuran dana talangan Bank Century.

Presiden mengingatkan, tidak ada kriminalisasi kebijakan yang diambil penyelenggara negara. Kebijakan adalah suatu hal yang melekat pada penyelenggara negara.(*)
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger