Polres Tulungagung Tahan Anggota TNI Pencuri Motor

TULUNGAGUNG-Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Jawa Timur, menahan Suwito (59), seorang anggota TNI, warga Desa Purwoasri, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Ia ditahan, karena diduga terlibat aksi pencurian sebuah sepeda motor di Pasar Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, milik warga setempat.


Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Tulungagung, AKP Mustofa, Kamis, mengemukakan, pihaknya mengamankan tersangka karena membawa sepeda motor mirip dengan ciri-ciri milik korban.

“Dari ciri-ciri sepeda motor yang dibawa pelaku, ada indikasi sama, sehingga kami menyimpulkan dia yang melakukan aksi itu,” katanya.

Mustofa mengatakan, selama aksi penangkapan yang dilakukan di daerah Blitar, sempat terjadi perlawanan. Ia menolak dituduh sebagai pencuri, karena membawa sepeda motor tersebut.

Bahkan, warga yang juga berada di lokasi, ramai-ramai menghajarnya, hingga babak belur. Beruntung, petugas berhasil mengevakuasi tersangka dan dibawa ke Mapolres Tulungagung.

Selain mengamankan sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi AG 2426 SW milik Nurhayati, warga setempat, petugas juga mengamankan sebuah kunci T, dompet, serta sebuah kartu anggota dari TNI.

Dari kartu tersebut, ia diketahui terdata sebagai anggota Kodim 0827 Sumenep.
Sementara itu, pemilik sepeda motor, Nurhayati sendiri juga sudah diperiksa di markas. Ia mengaku, datang dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Ia datang ke pasar dan langsung memarkir sepedanya. Sayangnya, usai belanja, ia sudah tidak menemukan kendaraanya.

Hingga kini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap serta kemungkinan adanya jaringan antarkota, mengingat rumah pelaku berada di Sumenep.

Petugas berencana menjeratnya dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukuman maksimal lima tahun.Sumber:Sinar Indonesia Baru



Bookmark and Share



Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger