Tidak Berhak Terima Raskin

JAMBI-Pemilik sepeda motor baik kendaraan tersebut masih dalam status kredit atau lunas, tidak berhak menerima beras bagi keluarga miskin (Raskin), karena dinilai termasuk golongan keluarga mampu.

Kepala Bidang Pelayanan Publik Perum Bulog Jambi, Damin Hartono Roestam di Jambi, Sabtu (14/11) mengatakan, sebelumnya keluarga golongan menengah termasuk rumah tangga sasaran (RTS), namun karena mereka memiliki sepeda motor Raskin tidak diberikan lagi. "Sejak satu tahun terakhir syarat tersebut bertambah yakni bagi yang memiliki sepeda motor tidak berhak, karena dinilai berasal dari keluarga mampu," katanya.



Penerima Raskin adalah keluarga yang memenuhi 14 kriteria yang ditentukan oleh pemerintah. Namun kenyataan di lapangan banyak keluarga yang mampu membeli motor tetapi masih menerima raskin seharga 1.600/kg dan Rp 1.000/kg di Jambi.

Ke depan, pemerintah daerah diminta lebih selektif menerapkan syarat miskin supaya beras bersubsidi tepat guna dan sasaran. "Pada akhirnya pemerintah setempatlah yang menentukan syarat tersebut, Bulog hanya berfungsi menyalurkan hingga ke titik distribusi kota dan kabupaten."
Share this article :
|
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LINTAS GLOBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger